Satgas Covid-19 Buat Kebijakan Berlapis Hadapi Lonjakan Kasus Corona

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 15:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara hari ini menginstruksikan agar penanganan Covid-19 fokus pada pendisiplinan protokol kesehatan.

“Saya ingin menyampaikan instruksi arahan dari bapak Presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan tadi pagi. Penekanan bapak Presiden khususnya kepada Kasatgas Nasional Penanggulangan Covid-19 ditekankan agar berkonsentrasi atau fokus kepada pendisiplinan protokol kesehatan 3M,” ungkap Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021).

Ganip mengatakan berangkat dari instruksi Presiden Jokowi tersebut, pihaknya pun menyampaikan strategi dalam penanganan Covid-19 yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis.

“Berangkat dari Instruksi Presiden tersebut, maka saya ingin menyampaikan beberapa hal untuk bisa dipedomani, diatensi oleh para stakeholder terkait. Bahwa kita mengetahui bersama, untuk pencegahan Covid ini kita memiliki satu strategi, strategi di dalam pelaksanaan penanganan yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis,” kata Ganip.

Strategi berlapis itu, kata Ganip, pertama yakni skrinning berlapis bagi pelaku perjalanan. “Kita akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan Covid ini, yang pertama adalah upaya pencegahan penularan antar negara. Ini kita lakukan dengan konsep, kita melakukan skrinning dan karantina berlapis bagi pelaku perjalanan internasional dan juga pekerja migran Indonesia.”

“Ini sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 8 tahun 2021, yang pelaksanaannya adalah substansinya mengatur kedatangan atau perjalanan dari dan ke luar negeri,” katanya.

Kedua, pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. “Kemudian yang kedua upaya pencegahan penularan antar daerah. Ini juga lakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam daerah atau dalam negeri melalui skrining. Ini telah ditetapkan oleh Kasatgas melalui SE Nomor 12 Tahun 2021,” ungkap Ganip.

“Dimana substansinnya perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain dalam negeri itu persyaratan perjalanan dengan membawa hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya