JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Senin (21/6/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.
"Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan sampai ditunjuk siapa majelisnya. Agus Widodo, hakim ketua harus bertugas ke Pontianak," ujar hakim Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Adapun sidang tersebut sejatinya biasa dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, hanya saja Agus dipindahtugaskan ke kawasan Pontianak, Kalimantan Barat sebagaimana disampaikan hakim anggota, Nazar Effriadi dalam persidangan Jumhur kali ini. Alhasil, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumhur Hidayat pun ditunda dua pekan atau tanggal 5 Juli 2021 mendatang.
Sebabnya, kata hakim, belum ada hakim baru yang masuk ke PN Jakarta Selatan saat ini. Maka itu, belum diketahui siapa yang bakal menjadi hakim ketua untuk memimpin jalannya persidangan pada kasus Jumhur.