Pengetatan PPKM Mikro, Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi hingga 100%

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 07:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 hari ini mulai dilaksanakan per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan, bahwa mobilitas masyarakat di zona merah akan dibatasi hingga 100%.

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/6/2021).

Baca juga:  Ada 2 RT di Jakarta yang Zona Merah Covid-19

Pada pelaksanaanya, PPKM Mikro ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).

Budi menegaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh kluster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar. Untuk itu, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian meluas.

Baca juga:  Satgas Minta Kepala Daerah Pantau Perkembangan Kasus Covid-19

“Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya