Putusan itu dibatalkan pada tingkat banding pada Januari lalu dan mereka dibebaskan pada bulan berikutnya. Namun, mereka dikenakan tuduhan baru yakni perdagangan manusia.
Menurut situs berita Ahramonline yang dikelola pemerintah, jaksa menuduh para wanita "menggunakan anak perempuan dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi".
Situs Youm7 melaporkan tuduhan ini terkait dengan grup yang dipromosikan Hossam di Likee dan video yang diposting Adham di Instagram dan TikTok.
Pada Minggu (20/6), pengadilan pidana memutuskan Hossam dan Adham bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Tiga pria yang dihukum karena membantu para wanita itu dijatuhi hukuman enam tahun.
Pengacara Hossam, Hani Sameh, mengatakan dia telah menerima hukuman yang lebih lama karena dia tidak muncul di pengadilan, meskipun "itu adalah hak hukumnya untuk tidak hadir".
"Kami akan menuntut pemulihan proses kasus karena ada kontradiksi antara putusan dan manfaat yang menjadi dasar keputusan pengadilan," katanya kepada Thomson Reuters Foundation.
"Kami berharap dia bisa mendapatkan pengurangan hukuman penjara atau pembebasan,” lanjutnya.
Hossam juga mengungkapkan keterkejutannya atas hukuman tersebut dan meminta pengampunan kepada Presiden Abdul Fattah al-Sisi dalam video yang dia posting di Instagram beberapa jam sebelum penangkapannya.
"10 tahun! Saya tidak melakukan sesuatu yang tidak bermoral untuk mendapatkan semua ini. Saya dipenjara selama 10 bulan dan tidak mengatakan sepatah kata pun setelah saya dibebaskan ... Mengapa Anda ingin memenjarakan saya lagi?" ujarnya.
Sementara itu, Reda Eldanbouki dari Women's Center for Guidance and Legal Awareness, sebuah organisasi non-pemerintah Mesir, mengatakan keputusan itu "keras dan berlebihan" dan membatasi hak perempuan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
(Susi Susanti)