Covid-19 Kian Naik, Mulai 22 Juni 2021 Pemerintah Perkuat PPKM Mikro

Karina Asta Widara , Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 22:21 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato
Share :

JAKARTA- Pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua minggu, yaitu mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan setelah lima pekan pascalibur IdulFitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk dilakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6).

Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen,

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda)

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya