Covid-19 Kian Naik, Mulai 22 Juni 2021 Pemerintah Perkuat PPKM Mikro

Karina Asta Widara , Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 22:21 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato
Share :

b Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman

  b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman

b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

  c Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

  a.Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya