Propam Polri: Oknum Polisi Malut Perkosa ABG Dipecat dan Dihukum Berat

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 10:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat - Maluku Utara terhadap korban NI yang masih di bawah umur telah menggores hati Institusi Polri. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka.

Ferdy menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Diduga Perkosa ABG, Oknum Polisi di Maluku Utara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

PTDH diambil melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

“Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (24/6/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya