Propam Polri: Oknum Polisi Malut Perkosa ABG Dipecat dan Dihukum Berat

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 10:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menegaskan, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

Baca juga: Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Perkosa ABG di Mapolsek

“Tanpa pandang bulu!” teagasnya.

Ferdy menambahkan, Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya