Dia menegaskan, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.
Baca juga: Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Perkosa ABG di Mapolsek
“Tanpa pandang bulu!” teagasnya.
Ferdy menambahkan, Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
(Qur'anul Hidayat)