JAKARTA - Polri menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan oknum polisi Brigadir Satu Nikmal Idwar yang diduga memperkosa ABG (anak baru gede) wanita berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Oleh sebab itu, kata Sambo, pihaknya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Satu Nikmal Idwar. Lantaran, perbuatannya menggores dan mencoreng nama naik institusi Polri.
Baca Juga: Propam Polri: Oknum Polisi Malut Perkosa ABG Dipecat dan Dihukum Berat
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," ujar Sambo.
Saat ini, proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara. Nantinya, pelaku bakal dikenakan pasal pidana seberat -beratnya.
"Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ucap Sambo.
(Sazili Mustofa)