JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tiba-tiba berkicau di akun media sosialnya, terkait dengan pasal keonaran. Meski tak gamblang terkait dengan kasus Habib Rizieq Shihab, namun, Fahri mengungkapkan hal tersebut seiring dengan vonis yang diterima mantan eks Imam Besar FPI itu.
Habib Rizieq telah menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara karena tindak pidana berita bohong dan berbuat keonaran.
"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Selidiki Fahri Hamzah di Kasus Suap Benur
Menurutnya, pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial. Lebih lanjut, bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini.