Fahri Hamzah Bahas Pasal Keonaran, Singgung Vonis Habib Rizieq?

Jonathan Nalom, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 16:10 WIB
Fahri Hamzah (Foto: Okezone)
Share :

"Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya

Fahri juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya

Seperti diketahui, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Adapun vonis ini berdasarkan tindak pidana berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Mardani Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki, Netizen: Ada yang Takut Pilpres 2024

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut, Rizieq langsung menolak tuntutan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Menurut Rizieq, selama proses sidang ada beberapa hal yang tidak dapat diterimanya, adapun hal ini termasuk saksi forensik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya