Kasus Kerumunan Megamendung
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung.
(Fahmi Firdaus )