Cegah Covid-19, Pemkot Jaksel Larang Ziarah Kubur Mulai Hari Ini

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 16:41 WIB
Pemakaman (Foto: Refi Sandi)
Share :

"Penutupan sementara kegiatan ziarah itu sesuai dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," jelasnya.

Baca Juga:  103 Pasien Covid-19 Dirawat di Graha Wisata Ragunan, Tersisa 23 Kamar

Sebagaimana diketahui, keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya