Terbitkan Surat Edaran, Kemenkes Percepat Vaksinasi 1 Juta Dosis per Hari

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 25 Juni 2021 11:47 WIB
Vaksinasi Covid-19 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat vaksinasi Covid-19. Pemerintah berencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

Demikian dikutip dari Surat Edaran Nomor: HK.02.02IU '1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:  Positivity Rate 3 Kali Lipat dari WHO, Satgas: Harus Diwaspadai dan Dikendalikan

Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 program pemerintah maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.

Mengingat ketentuan,

1. Undang - Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);

2. Undang - Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

3. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559);

4. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);

Baca Juga: Anies Baswedan: Varian Delta Covid-19 Sebabkan Korban Kekurangan Oksigen

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya