JAKARTA - Lonjakan kasus positif Covid-19 pada Juni 2021, semakin meningkat tajam dari empat ribuan kasus pada awal Juni menjadi belasan ribu kasus dalam hampir sepekan ini. Empat provinsi yang mengalami peningkatan kasus di antaranya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
(Baca juga: Wagub DKI Bawa Kabar Duka, Lurah Cijantung Meninggal Terpapar Covid-19)
"Sementara hasil pendataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, Jumat (25/6/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Menurut LaporCovid-19, warga yang dinyatakan positif juga kesulitan mencari fasilitas kesehatan di sekitar Jakarta dan Bandung. Penyebabnya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang sudah hampir penuh.
Di sisi lain, pengamatan yang dilakukan AJI masih terdapat konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis. Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
Oleh karena itu, AJI mendorong institusi pemerintah dan swasta untuk ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi Covid-19.
(Baca juga: Ani Yudhoyono Hadir Dalam Mimpi, Istri Ibas: Terima Kasih Memo..)
“Salah satunya menggelar konferensi pers secara daring dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi. Keberadaan jurnalis dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang valid untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi pandemi corona ini,” ulasnya.
AJI juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan. Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Dia juga mengimbau jurnalis untuk kembali ke kredo utama bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis juga dapat menggunakan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19 yang telah disusun AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana.
Perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja media yang meninggal karena Covid-19 mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kami juga meminta pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi bagi jurnalis dan pekerja media secara nasional. Vaksinasi merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesehatan warga negara, tidak terkecuali jurnalis dan pekerja media,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )