Catat! PNS Dilarang Bepergian saat Libur Nasional, Melanggar Akan Disanksi Tegas

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 25 Juni 2021 17:23 WIB
Foto: Okezone
Share :

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya