"Sementara motif sampai dengan saat ini yang kita simpulkan adalah ekonomi," tutur Akbar.
Kemudian, Azis menambahkan bahwa pelaku LAP mengetahui harga resmi tabung gas melon tersebut. Sehingga dia menjual di bawah harga pasaran.
"Pelaku mengetahui bahwa harga resmi dari tabung gas ini kurang lebih Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu. Namun, dia menjual cepat masing-masing Rp 80 ribu dengan sasaran acak," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
(Khafid Mardiyansyah)