JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 mengimbau masjid tidak menggelar Sholat Jumat setelah adanya lonjakan kasus Covid-19.
Meski begitu, Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap menggelar ibadah tersebut dengan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat.
"Iya tetap menggelar sesuai prokes sangat ketat," ujar Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (25/6/2021).
Iding mengatakan, pihaknya tetap menggelar Sholat Jumat sesuai dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.
Baca juga: Khatib Masjid Al-Azhar Jakarta: Doakan Perjuangan Palestina
"Kami sudah dapat edaran dari DMI ya terus ada maklumat yang terbaru (23/6) dari MUI DKI itu membolehkan untuk sholat asal dengan prokes ketat," jelasnya.
Iding menyebutkan bahwa Masjid Al-Azhar telah mematuhi prokes dengan mengatur jarak lebih dari 1 meter. Kemudian, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 kapasitasnya dibatasi 25 persen.
"Total kapasitas kurang lebih 1.000-an maksimal, 25% berarti 250 orang ya sekitar segitulah paling," paparnya.
Baca juga: Masjid Al-Azhar Besok Kemungkinan Sholat Jumat, Istiqlal Belum Dibuka untuk Umum