WASHINGTON - Derek Chauvin, mantan polisi Amerika Serikat (AS) yang membunuh warga kulit hitam bernama George Floyd pada tahun 2020 lalu, dihukum 22,5 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Presiden AS Joe Biden sudah tepat.
"Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan, tetapi menurut saya, di bawah pedoman (aturan) itu tampaknya tepat," ujar Biden dilansir AFP, Sabtu (26/6/2021).
Hukuman 22,5 tahun penjara dijatuhkan pengadilan Minneapolis pada Jumat (25/6/2021). Hakim Peter Cahill mengatakan vonis tidak didasarkan dari simpati, emosi, atau opini publik, tetapi murni mengacu pada hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pengacara keluarga Floyd memuji langkah bersejarah atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara, hingga puluhan tahun atas pembunuhan orang Afrika-Amerika.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan George Flyod, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 30 Tahun