JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Hendra Subrata alias Endang Rifai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Terpidana memiliki KTP DKI Jakarta dan Banten.
"Perbedaannya di dalam KTP Provinsi Banten nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang sebetulnya adalah Hendra Subrata," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Sabtu (26/4/2021).
Leonard menyebut terdapat perbedaan tempat dan tanggal lahir. Ia menjelaskan pada KTP Jakarta, Hendra Subrata lahir tanggal 4 Mei tahun 1940 di Jakarta, sedangkan di KTP Banten, Endang Rifai alias Hendra Subrata lahir pada 6 Juni tahun 1948 di Tangerang.
"Agama yang semula agama Kristen (KTP DKI), di KTP Provinsi Banten beragama Islam," terangnya.
Kemudian, Leonard mengatakan saat membandingkan foto antara KTP DKI dan Banten milik Hendra. Sidik jari pada kedua KTP itu turut diperiksa.