Buronan Hendra Subrata Miliki KTP DKI & Banten

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 23:49 WIB
Hendra Subrata (Foto : Istimewa)
Share :

"Selanjutnya atase kepolisian melakukan pencocokan sidik jari Endang Rifai dan hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua sidik jari identik dengan Hendra Subrata," pungkasnya.

Baca Juga : Tertunduk Lesu, Buron Kakap Hendra Subrata Bungkam saat Tiba di Gedung Kejagung

Sebagai informasi, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hendra juga telah buron sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura. Terpidana ditangkap saat memperpanjang paspor atau izin tinggal di KBRI Singapura.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya