"Selanjutnya atase kepolisian melakukan pencocokan sidik jari Endang Rifai dan hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua sidik jari identik dengan Hendra Subrata," pungkasnya.
Baca Juga : Tertunduk Lesu, Buron Kakap Hendra Subrata Bungkam saat Tiba di Gedung Kejagung
Sebagai informasi, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hendra juga telah buron sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura. Terpidana ditangkap saat memperpanjang paspor atau izin tinggal di KBRI Singapura.
(Angkasa Yudhistira)