Baca Juga : Jenazah Pasien Covid-19 Baru Dievakuasi Sehari Setelah Meninggal di Rumah
Sebelumnya, jenazah pengidap Covid-19 berinisial I (40) harus tertahan di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara selama sehari sebelum dievakuasi oleh petugas dan dimakamkan secara protokol Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Ketua RT 07/ RW 011 Pademangan Barat Sudarto mengatakan jenazah tersebut sedianya akan dimakamkan keluarga ketika dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (24/6).
Namun itu batal terlaksana karena petugas Puskesmas menyatakan jenazah tersebut positif COVID-19 dan harus dimakamkan secara protokol kesehatan.
(Angkasa Yudhistira)