Jadi Pengedar Narkoba untuk Jaringan Sopir Truk Batu Bara, Dua Oknum Satpam Diringkus

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 27 Juni 2021 18:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAMBI - Dua orang satuan pengamanan (satpam) yang bekerja disalah satu perusahaan di kawasan Lingkar Selatan, Talang Gulo, Kota Jambi terpaksa diamankan tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi.

Keduanya diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui jaringan sopir truk batu bara.

BACA JUGA: Koruptor Proyek Jalan Jambi Ditangkap di Jakarta

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang satpam berinsial YH (26 tahun) dan IW (21 tahun). 

Dewa menjelaskan, satpam tersebut selalu menerima sabu-sabu dari para sopir batu bara, yang nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.

"Jadi beberapa sopir batu bara ada yang nyambi jadi pengedar, kemudian diserahkan ke tersangka YH dan IW, untuk diedarkan kembali ke sopir lainnya," tukas Dewa, Minggu (27/6/2021).

BACA JUGA: Warga Merangin Dihebohkan dengan Kelahiran Bayi Sapi Berkepala Dua

Dia juga menjelaskan, sebelum sampai di tangan satpam, sopir yang menjadi pengedar mengemas sabu-sabu dalam paket kecil atau untuk ukuran perorangan. Kemudian, oleh kedua satpam tersebut, diserahkan kembali kepada sopir-sopir truk batu bara lainnya.

Diakui Dewa, ini merupakan hasil pengungkapan sebelumnya pada Februari 2021 lalu. Saat itu, tim Opsnal Subdit III, berhasil meringkus tiga sopir yang menjadi pengedar.

Selanjutnya, petugas terus melakukan penyelidikan, hingg pada Senin (21/6/2021) lalu timnya kembali meringkus YH seorang satpam di perusahaan batu bara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya