PRETORIA - Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh pengadilan tertinggi di negara itu. Zuma diberi waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke polisi, sebelum kepolisian memerintahkan penangkapannya.
Hukuman penjara itu dijatuhkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Zuma bersalah atas penghinaan karena menentang perintahnya untuk hadir dalam penyelidikan korupsi saat dia menjadi presiden.
BACA JUGA: Jacob Zuma Menyatakan Mundur Sebagai Presiden Afsel
Masa kekuasaan Zuma, yang berakhir pada 2018, dirundung tuduhan korupsi. Pengusaha dituduh berkonspirasi dengan politisi untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Mantan presiden itu muncul satu kali dalam penyelidikan atas apa yang kemudian dikenal sebagai "penangkapan negara" tetapi kemudian menolak untuk muncul kemudian.
Penyelidikan, yang dipimpin oleh Hakim Raymond Zondo, meminta Mahkamah Konstitusi untuk campur tangan.
BACA JUGA: Picu Demam Berlian, Batu Misterius yang Ditemukan di Afsel Ternyata Hanya Kuarsa
Penjabat Ketua Hakim Sisi Khampepe mengatakan bahwa Zuma menolak untuk datang ke pengadilan untuk menjelaskan tindakannya. Dia menambahkan bahwa Zuma "memilih untuk membuat pernyataan yang provokatif, tidak pantas, dan menghina yang merupakan upaya yang diperhitungkan untuk meragukan integritas peradilan.
"Saya tidak punya pilihan selain menjebloskan Tuan Zuma ke penjara, dengan harapan bahwa hal itu mengirimkan pesan tegas... supremasi hukum dan administrasi keadilan berlaku," ujarnya sebagaimana dilansir BBC.
Mantan presiden itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan keputusan mayoritas dan telah berulang kali menyatakan bahwa dia adalah korban dari konspirasi politik raksasa.
Hukuman penjara ini menandai titik balik dramatis bagi seorang pria yang terakhir dipenjara setengah abad yang lalu, atas perannya dalam perjuangan pembebasan Afrika Selatan.
Dalam masalah hukum terpisah, Zuma mengaku tidak bersalah bulan lalu dalam persidangan korupsi yang melibatkan kesepakatan senjata senilai USD5 miliar (sekira Rp78 kuadriliun) dari tahun 1990-an.
(Rahman Asmardika)