Presiden Putuskan Pemberlakukan PPKM Darurat untuk Mengatasi Lonjakan Kasus Covid-19, Simak Berita Selengkapnya di iNews Prime Selasa Pukul 20.00 WIB

MNC Media, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 18:50 WIB
iNews Prime. (Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

"Iya," ujar sumber di internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Wali Kota Depok: Masyarakat Tetap Berada di Rumah


Baca juga: Jokowi: Kritik Bentuk Ekspresi, Universitas Tak Perlu Halangi Mahasiswa

Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya.

Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang.

Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime tayang perdana malam ini mulai pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya