JAYAPURA - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Yalimo, John Wilil, yang merupakan pasangan Erdi Dabi pada Pilkada Yalimo menilai Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan rivalnya, Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Melalui selular, Selasa (29/06/2021) sore, John Wilil menyebut Keputusan MK hari ini bukan menyangkut pelanggatan Pilkada, tetapi kepada pidana.
“MK bukan urus pidana, tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan,” kata John.
John pun menyebut, MK terlalu konyol melihat masalah tersebut hingga akhirnya membuat masalah baru yakni pertikaian dan perang suku antar masyarakat di Kabupaten Yalimo.
“Kamis, saya akan ketermu Wakil Presiden di Jakarta,” ujarnya.
Terkait sikap penolakan kelompok pendukungnya yang berimbas pada pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan, menurut John dirinya tidak bisa menahan emosi massa.
“Saya sebenarnya sudah menahan masyarakat, tapi kemarahan masyarakat sangat besar, sebab sudah dua kali menang mutlak, tapi selalu dipermasalahkan,” katanya.