Aksi ini diteruskan hingga DK dan korban bisa bertukar nomor pesan singkat melalui WhatsApp (WA). Dari situ, DK meneruskan dengan rayuan hingga korban tergiur untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, untuk mengelabui korbannya, DK menggunakan nomor rekening sang istri untuk tujuan transfer.
"Sehingga korban percaya yang berkomunikasi dengannya adalah seorang wanita. DK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara 7 tahun," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
(Sazili Mustofa)