Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 17:35 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: iNews)
Share :

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Langkah itu diambil menyusul penyebaran Covid-19 mulai mengkhawatirkan. Sebab, dalam sehari terdapat 72 orang meninggal akibat Covid-19.

”Karena kondisi seperti, kita mulai terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, karena banyak yang meninggal karena terpapar Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: 5 Provinsi Penyumbang Kasus Positif Covid-19 Terbanyak Hari Ini

Menurut dia, angka tersebut belum termasuk jumlah jenazah yang didatangkan dari rumah sakit swasta rujukan Covid-19 lainnya. Oleh sebab itu, Rahmat memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat di wilayahnya.

Pertimbangan itu setelah angka kematian pasien yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19, semakin meningkat di setiap harinya. Tak hanya angka kematian saja yang mengkhawatirkan, kini ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya