Apalagi, RSUD Kota Bekasi yang merupakan rumah sakit rujukan utama Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, kini telah diisi sebanyak 75 persen oleh pasien Covid-19. ”Nah kan, pasiennya membeludak, BOR-nya melewati batas kewajaran, sementara kapasitas kita rumah sakit saya sudah minta 75 persen untuk Covid, 25 persen untuk non-Covid,” ucapnya.
Terlebih lagi, 8 tenda triase yang didirkan di halaman parkir RSUD Bekasi hingga kini masih dipenuhi pasien-pasien yang mengantre giliran untuk mendapatkan ruang perawatan. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit, banyak tenaga kesehatan yang mulai terpapar Covid-19 dan mencapai ratusan.
”Saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan (kondisi) kedaruratan. Darurat itu apa ukurannya? Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, nakes banyak yang terpapar (Covid-19), sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Gemetar Lihat Ranjang di RSDC Wisma Atlet Terisi 92 Persen
Selain itu, operasional tempat usaha tak diperbolehkan dibuka hingga di atas pukul 20.00 WIB. Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.”Jam operasional kan sudah ditargetkan, sama pemerintah enggak boleh lebih dari jam 20.00 WIB, sepanjang dia tak melanggar prokes sebenarnya enggak ada masalah,” tandasnya.
(Arief Setyadi )