JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.
“Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” katanya dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Luhut juga memastikan, bahwa Kepala Daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia