PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 19:01 WIB
Pemkot Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)
Share :

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.

"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Benyamin, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:  Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya