TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.
"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia