PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 19:01 WIB
Pemkot Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)
Share :

Dilanjutkan dia, aturan ini akan mulai diberlakukan jam 00.00 WIB, pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada waktu yang sama, di tanggal 20 Juli 2021.

"Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya," jelasnya.

 Baca juga: Soal Jumlah Personel Amankan PPKM Mikro Darurat, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah

Pihaknya juga tengah membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring.

"Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya