Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Makam di Solo

Antara, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 14:30 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Antara)
Share :

Ia mengatakan, pihaknya pada hari Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.

Upaya diversi tersebut dengan mempertemukan semua pihak, antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orangtuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Untuk penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun, lanjut dia, melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pasca-Perusakan Makam Mojo, Gibran Inapkan Mobil Dinasnya di Dekat TKP

Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya