Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Makam di Solo

Antara, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 14:30 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Antara)
Share :

Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Kapolresta, kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengungkapkan motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.

Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu 16 Juni sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.

"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.

Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya