Warga yang Tak Penuhi Syarat Jalan Bakal Diputarbalik di 407 Titik Sekat PPKM Darurat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 21:46 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memutarbalikan pengendara atau warga yang tak memenuhi persyaratan jalan di 407 titik penyekatan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

"Lokasi penyekatan yang kami persyaaratan sama dengan perjalanan seperti biasa keterangan vaksin, PCR, rapid test bila tak penuhi syarat kami putarbalikan," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam jumpa pers virtual yang digelar Satgas Covid-19, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Baca juga:  PPKM Darurat, Berikut 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta

Sementara disisi lain, kata Istiono, polisi sabuk putih nantinya akan memberikan prioritas kepada masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagaimana tertuang dalam aturan PPKM Darurat.

"Yang boleh prioritaskan sesuai aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah sektor esensial dan kritikal serta transportasi publik," ujar Istiono.

Baca juga:  Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: Kita Akan Lakukan Tindakkan Tegas

Dalam hal ini, Korlantas, membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Untuk pengendalian mobilitas, titik tersebut ditujukan untuk mengurangi kerumunan-kerumunan yang mungkin dapat terjadi selama masa PPKM Darurat berlangsung. Misalnya, seperti lokasi pedagang kaki lima, kafe, dan sebagainya. Polisi pun akan menutup wilayah itu.

"Kami tutup semuanya, dari pukul 09.00 sekarang ditambah mungkin dari pukul 6 mungkin sampai pukul 4 pagi," ujar Istiono.

Baca juga:  Ingat! GeNose Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Adapun, pembatasan mobilitas dalam kota dibangun empat titik, yakni di Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni.

Kemudian, pembatasan di dalam tol yaitu, Gate Cakung dari arah Jagorawi, Gate Tomang dari arah Tangerang, Gate Halim dari Cikampek, dan Gate Cikunir dari arah Cikampek.

Selanjutnya, 17 pembatasan mobilitas antar-kota diantaranya adalah, Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Lampiri Kalimalang.

Lalu, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan SPBU Cilangkap Depok, Jalan Parung Ciputat Depok, Batu Ceper Tangkot, Jati Uwung Tangkot, Jalan Sultan Agung Meda Satria Bekasi Kota, Jalan Nur Ali Sumber Arta Bekasi Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Tambun, Bintaro, dan Tangerang Selatan.

Sementara untuk 21 titik lokasi pembatasan mobilitas di wilayah DKI Jakarta yakni, Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Jalan Apron, Banjir Kanal Timur, Kemang, Bulungan, Kawasan Kota Tua, Jalan Pemancingan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Banding Raya, Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Clique Gading Serpong, Jalan M. Yasin (depan STIE MBI) Depok, Jalan M. Yasin (depan MCD) Depok, Jalan Boulevard Selatan, Sumarecon Bekasi Kota, Cikarang Baru, Cifest Cikarang Selatan.

Untuk 14 titik pengendalian mobilitas yaitu, Jalan Cassa Jakpus, Jalan Salembang Tengah, Jenderal Urip, Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Pusdikes, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Sunter, PIK II, Jalan Mangga Besar, Taman Sehati GOR Wibawa Mukti, Distrik I Meikarta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya