"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main billiard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," sambungnya.
Dijelaskan Nasriadi, mayoritas pengunjung yang datang pada kafe tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang mendapat undangan dari pemilik kafe yang merupakan suami istri yakni PB (48) dan AS (43).
"Dari penggrebekan yang dilakukan, kami mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 Karyawan Kafe dan dua orang pemilik kafe," Ucap Nasriadi.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. "Ancamannya 1 tahun," kata Nasriadi.
(Sazili Mustofa)