JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tempat spa dan karaoke tak diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta. Bidang usaha itu bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
"Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka? Boleh. Yang tidak boleh buka itu spa," ujarnya pada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Diangkut Pakai Hercules, Oksigen Konsentrator dari Singapura Didatangkan ke Indonesia
Menurutnya, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang izinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.
"Spa kritikal dari mana? Karaoke tak boleh, apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, pasti menyalahi ketentuan itu," tegasnya.