Bukan hanya spa dan karaoke, lanjutnya, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan-perusahaanlainnya yang bukan dari dua sektor itu tapi tetap beroperasi. Semua itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan Covid-19 pun bisa dilakukan dengan baik.
Baca juga: Kalimalang Tak Lagi Macet Hari Ini, Polisi: Masyarakat Sudah Sadar
Dia menambahkan, dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu ada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
"Sekali kagi, kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)