Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Simpan Senpi illegal

Hari Kasidi, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 03:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp400 ribu,” bebernya.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.

Dengan perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya