Usai melakukan aksi cabulnya, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney dan bersembunyi di rumah istrinya di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun berkat kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, tersangka berhasil ditangkap.
"Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang tiga hari, hingga akhirnya berhasil kami temukan dan amankan. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tutur AKP Rio Gumara.
(Awaludin)