Penyekatan PPKM Darurat di Bali Ditambah Jadi 39 Titik, Berikut Lokasinya

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 12:46 WIB
Penyekatan PPKM Darurat di Bali (Foto: M Chusna)
Share :

DENPASAR - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali makin diperketat. Upaya penyekatan diperbanyak dari 30 menjadi 39 titik, mulai Kamis (8/7/2021).

"Hasil Rakor dalam mendukung PPKM Darurat, penyekatan di seluruh Bali menjadi 39 titik," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Dia menjelaskan, seluruh pelaku perjalanan yang melewati titik penyekatan wajib menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, KTP dan kartu vaksin. Jika tidak, maka akan diputarbalik.

Baca Juga:  Mapolres Jakbar Digeruduk, Kapolres: Saya Minta Maaf ke Danpaspampres

Dalam rapat juga diusulkan bagi warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diberikan surat keterangan kerja dan kartu keterangan kerja yang diatur pemerintah daerah. Selain itu, tempat usaha yang tutup pukul 20.00 Wita diminta mematikan lampu.

"Juga perangkat wifi di fasilitas umum agar dimatikan pukul 20.00 Wita," ujar Sukadi.

Berikut pos penyekatan yang tersebar di 39 titik di Bali:

1. Denpasar

- Jl Gunung Sanghyang

- Pos Sekat Umanyar

- Pos Sekat Biaung

- Jl Gatsu Barat – Kebo Iwa

- Jl Teuku Umar Barat – Gunung Salak

- Jl Sunset Road Barat – Dewi Kunti

- Tohpati

Baca Juga:  Viral! Puluhan Paspampres Geruduk Polres Jakbar Imbas Ricuh Pos Penyekatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya