JAKARTA - Polda Riau dan Lapas Kelas IIA Bangkinang mengungkap kasus dugaan penyelundupan 108 Kg narkoba jenis sabu asal Malaysia ke wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan dalam hal ini, jajarannya menangkap empat pelaku yakni berinisial BO, 23, dan adiknya BY, 23, serta RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang.
"Sabu ini dikirim dari Malaysia, dan rencananya pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Pekanbaru,” kata Agung kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Agung mengatakan terungkapnya kasus ini, bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan masyarakat kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir.
Saat polisi datang, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil. Kemudian keduanya segera ditangkap.
Baca Juga : Ditangkap Kasus Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Positif Sabu
Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sesuai petunjuk kedua tersangka.
Di sana tim Ditresnarkoba kembali mendapatkan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu. Selain itu masih ada narkoba yang disembunyikan di perkebunan sawit.