Zudan menegaskan bahwa NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar, maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," paparnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar. Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan two factor authentication
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik (TTE). Jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia ada alternatif lain ke depan utnuk verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. "Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie,"pungkasnya.
(Widi Agustian)