PPKM Darurat, BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Penumpang Bus AKAP-AKDP

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 11:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, menegaskan, empat Terminal Bus Tipe A di bawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya siap mendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek.

Polana menyebutkan, bahwa kepada masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Menag: Rumah Ibadah Wilayah PPKM Darurat & Zona Merah-Oranye Ditutup Sementara

Mengacu surat edaran tersebut maka mulai 5 sampai 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus antar-kota antarprovinsi (AKAP) dan antarokota dalam provinsi (AKDP) wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (min dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegas Polana di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya