Uni Emirat Arab Berlakukan Larangan Masuk Bagi WNI, Ini Penjelasan KBRI Abu Dhabi

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 08:25 WIB
ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Otoritas Uni Emirat Arab (UEA) telah mengumumkan larangan masuknya pelancong dari Indonesia mulai Minggu (11/7/2021) pukul 23.59 malam hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini tidak hanya diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga mencakup penangguhan masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang pernah berada di Indonesia dalam 14 hari terakhir.

Menurut informasi yang diterima KBRI Abu Dhabi ada beberapa kategori yang dikecualikan dari larangan ini yaitu, warga negara Uni Emirat Arab (UEA) dan keluarga inti, pejabat perwakilan diplomatik yang terakreditasi UEA, pemegang visa emas dan perak UEA, serta pekerja sektor esensial di UEA sesuai ketentuan dari otoritas federal identitas dan kewarganegaraan (ICA) serta penerbangan kargo yang masih terus beroperasi.

BACA JUGA: Uni Emirat Arab Resmi Larang Pelancong dari Indonesia Masuk Negaranya 

Ketentuan baru juga diberlakukan bagi mereka yang dikecualikan ialah dikarantina selama 10 hari dan dilakukan tes PCR di bandara pada hari keempat dan kedelapan setelah memasuki negara.

Periode tes PCR sebelum bepergian pun telah dikurangi dari 72 menjadi 48 jam, dan semua tes harus dikelola oleh laboratorium terakreditasi dengan hasil berupa kode QR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya