"Bagi mereka yang dikecualikan, terdapat ketentuan baru yakni karantina serta masa berlaku PCR (48 jam) yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR. Sementara itu, penerbangan kargo akan terus beroperasi antara kedua negara,"jelas KBRI Abu Dhabi dalam akun resminya @kbriabudhabi, Minggu,(11/07/2021).
BACA JUGA: Kisah Peziarah Makam Gus Dur Ikut Rombongan Habib, Jombang-Semarang Hanya 2 Jam
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, KBRI Abu Dhabi mengingatkan agar WNI dan WNA yang ingin melakukan perjalanan ke Abu Dhabi dapat menjadwalkan ulang jadwal keberangkatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kami meminta semua WNI yang terkena dampak keputusan ini agar menghubungi maskapai terkait untuk menjadwal ulang penerbangan Anda,"jelasnya.
(Rahman Asmardika)