SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terus berupaya menekan angka kasus Covid-19. Bupati Jayapura Mathius pun akan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi, langkah pengetatan aktivitas sosial masyarakat ini kita ambil, untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif, yang semakin tinggi di Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Dengan prioritas utama di tiga distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yaitu Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
"Namun dalam pengaturannya, nanti kami akan lebih memprioritaskan kepada tiga distrik yang menjadi zona merah Covid-19," ujarnya.
Adapun pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan sejak 06.00-18.00 WIT. Bupati Mathius memastikan ada pembatasan akses keluar masuk wilayah Kabupaten Jayapura.