JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, terdapat rata-rata 52 pelanggaran dalam sehari.
"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Terus Turun
Meski begitu, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.
Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat.