Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.
Baca juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP
"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ucap Syafrin.
(Qur'anul Hidayat)