Dishub DKI Tindak 52 Pelanggaran Setiap Harinya Selama PPKM Darurat

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 22:35 WIB
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.

Baca juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP

"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ucap Syafrin.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya