Dishub DKI Tindak 52 Pelanggaran Setiap Harinya Selama PPKM Darurat

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 22:35 WIB
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, terdapat rata-rata 52 pelanggaran dalam sehari.

"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Terus Turun

Meski begitu, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya. 

Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat.

Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.

Baca juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP

"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ucap Syafrin.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya